CARA PEMBAYARAN

DP 50%  DARI HARGA PADA SAAT PENANDATANGANAN KONTRAK
50 % DARI HARGA YANG DI LUNASI PADA SAAT PERKERJAAN SELSAI.
CATATAN :
HARGA TERSEBUT SUDAH TERMASUK ONGKOS KIRIM(FRANCO JAKARTA)
HARGA TERSEBUT MERUPAKAN HARGA JUAL
TRANSFER MELALUI.

0 komentar:

Posting Komentar